Anggota Koperasi Tiku V Jorong Merasa Tertipu Oleh Pengurus Koperasi

    Anggota Koperasi Tiku V Jorong Merasa Tertipu Oleh Pengurus Koperasi

    Agam - Koperasi Unit desa (KUD) Tiku V Jorong yang berada di Kec. Tanjung Mutiara Kab agam. Yang sempat viral, dielu-elukan sebagai KUD terbaik se Kabupaten Agam dan yang telah sering dijadikan destinasi studi banding oleh pemerintah daerah dari berbagai kota di indonesia, untuk menggali ilmu tentang pengelolaan Koperasi yang baik, Ternyata mempunyai segudang permasalahan dan cacad pengelolaan.

    Permasalahan tersebut timbul akibat ketidak konsistenan dan keprofesionalan pengurus Koperasi yang sama sekali tidak mengikuti dan patuh terhadap Anggaran dasar serta Anggaran dasar rumah tangga yang berlaku umum diseluruh koperasi yang ada di indonesia.

    Ketidak konsisten dan Profesionalan yang dilakukan oleh Pengurus Koperasi Tiku V Jurong tersebut terjadi karena Pengurus Koperasi telah membuat suatu peraturan baru tanpa melalui jalur hasil Rapat Anggota, dan secara tiba tiba langsung berlaku tanpa ada pemberitahuan kepada seluruh anggota Koperasi.

    Secara sepihak tanpa mengantongi akuisisi dari seluruh anggota, tiba tiba pengurus mengumumkan peraturan yang berbunyi "Anggota Koperasi Tiku V Jorong yang berdomisili di luar Nagari Tiku V Jorong, untuk sisa hasi usaha (SHU) nya tidak akan dibayarkan". 

    Artinya keuntungan yang didapatkan oleh koperasi dalam mengelola perkebunan inti sawit milik masyarakat yang seharusnya menjadi hak seluruh anggota, tidak akan dibayarkan jika anggota koperasi tersebut berdomisili di luar negeri tiku V Jorong.

    Aturan baru yang dinilai cacad aturan dasar Koperasi tersebut, Sontak membuat puluhan anggota koperasi yang berdomisili di luar Nagari Tiku V Jurong merasa kecewa dan dirugikan.

    Pasalnya puluhan anggota koperasi tersebut telah bersusah payah untuk taat dan mengikuti semua peraturan yang telah ditetapkan, serta telah bersusah payah untuk memenuhi semua kewajibanya sebagai anggota. Mulai dengan melengkapi administrasi, pemberian data, sampai dengan penyetoran sejumlah uang tunai untuk simpanan wajib sebagai modal usaha koperasi yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

    Salah salah seorang dari puluhan anggota koperasi yang berdomisili di luar Nagari Tiku V Jorong juga sempat memberikan keterangan bahwa ia merasa kecewa dan tertipu oleh pengurus koperasi tiku V jorong ini, Pasalnya mereka sudah melengkapi seluruh administrasi dan persyaratan sebagai anggota, mereka juga selalu taat untuk membayar simpanan wajib untuk modal usaha koperasi selama bertahun tahun". (5/5/23).

    "Sekarang Koperasi Tiku V Jorong dengan simpanan yang telah kami bayarkan tersebut sudah maju dan sudah mendapatkan keuntungan, terus kenapa SHU kami tidak diberikan dengan alasan kami berdomisili di luar Nagari Tiku V Jorong?" Ulasnya sambil berkerut wajah

    "Dalam anggaran dasar rumah waktu KUD ini didirikan, aturan tersebut tidak ada. Kenapa setelah bertahun tahun dan setelah koperasi maju serta sudah mendapatkan untung, tiba-tiba aturan ini muncul tanpa melalui proses rapat Anggota".

    "beberapa dari kami juga sempat menanyakan langsung kepada ketua pengurus koperasi bapak A. MUIS datuak bandaro tentang peraturan baru tersebut apakah sudah melalui rapat anggota, dan apakah peraturan tersebut dikeluarkan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Anggaran dasar rumah tangga koperasi".

    "Namun A. Muis datuak bandaro yang di gadang gadang sebagai orang yang paling berjasa dalam memajukan Nagari Tiku V Jorong tersebut tidak mampu menjawabnya. Dan dia hanya diam saja".

    "dengan kejadian ini jelas kami merasa ditipu oleh pengurus, dan kami bersama puluhan anggota koperasi yang SHU nya tidak dibayarkan akan segera melakukan gugatan dan melaporkanya ke pihak yang berwajib."

    "Kami juga berencana akan segera menyurati pemerintahan daerah Kabupaten Agam sehubungan dengan pembuatan keputusan oleh Pengurus koperasi yang dinilai sepihak, sesuka hati dan semaunya sendiri ini. Agar wajah Pemda Agam tidak tercoreng sebagai pembia koperasi yang selama ini kami nilai baik".

    (Berry).

    koperasi indonesia kabupaten agam wajah koruptor koperasi agam pembinaan koperasi aksi tipu-tipu mabes polri polda sumbar nagari tiku 5 jorong koperasi tiku 5 jorong
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polres Agam Gelar Apel Konsolidasi Operasi...

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswa KKN Tematik Pra Pogram Kampung...

    Berita terkait